HAK DAN KEWAJIBAN

Demo Image

HAK DAN KEWAJIBAN

                            HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN

                                                    PENGGUNA PELAYANAN

                                            DI UPTD PUSKESMAS KUTOREJO

 

  1. HAK SASARAN PROGRAM
    1. Memperoleh kejelasan informasi tentang program kesehatan program (UKM).
    2. Memperoleh informasi mengenai aturan tata cara dan peraturan yang berlaku tentang program (UKM).
    3. Memperoleh penyuluhan, pembinaan, dan sosialisasi terkaid dengan program kegiatan UKM.
    4. Sasaran berhak mengajukan usul saran dan perbaikkan atas kegiatan program UKM.
  2. HAK PASIEN
    1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
    2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien/pelanggan.
    3. Memperoleh layanan yang manusiawi,adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
    4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standard profesi dan standard prosedur operasional.
    5. Memperoleh layanan yang efktif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
    6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan.
    7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain ( secod opinion )yang memiliki Surat Ijin Praktek ( SIP ) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
    8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
    9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
    10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis.
    11. Alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
    12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
    13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
    14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
    15. Menggugat dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuaidengan standard baik secara perdata ataupun pidana.
    16. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standard pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM
    1. Berkomitmen dalam menyelesaikan masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Kutorejo.
    2. Memberikan dan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan kesehatan masyarakat.
    3. Mendukung pelaksanaan kegiatan tehnis di wilayah Puskesmas Kutorejo.
  4. KEWAJIBAN PASIEN
  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi serta perawat.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana kesehatan Puskemas  Kutorejo.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto