HAK DAN KEWAJIBAN

HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN
PENGGUNA PELAYANAN
DI UPTD PUSKESMAS KUTOREJO
- HAK SASARAN PROGRAM
- Memperoleh kejelasan informasi tentang program kesehatan program (UKM).
- Memperoleh informasi mengenai aturan tata cara dan peraturan yang berlaku tentang program (UKM).
- Memperoleh penyuluhan, pembinaan, dan sosialisasi terkaid dengan program kegiatan UKM.
- Sasaran berhak mengajukan usul saran dan perbaikkan atas kegiatan program UKM.
- HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien/pelanggan.
- Memperoleh layanan yang manusiawi,adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standard profesi dan standard prosedur operasional.
- Memperoleh layanan yang efktif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan.
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain ( secod opinion )yang memiliki Surat Ijin Praktek ( SIP ) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis.
- Alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
- Menggugat dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuaidengan standard baik secara perdata ataupun pidana.
- Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standard pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM
- Berkomitmen dalam menyelesaikan masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Kutorejo.
- Memberikan dan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan kesehatan masyarakat.
- Mendukung pelaksanaan kegiatan tehnis di wilayah Puskesmas Kutorejo.
- KEWAJIBAN PASIEN
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi serta perawat.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana kesehatan Puskemas Kutorejo.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.